Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kepala Desa Terbaru Menurut Undang-Undang Desa



Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi yang sama.

Masa jabatan seorang kepala desa adalah enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Kedudukan Kepala Desa

Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala desa bertanggung jawab kepada penduduk desa dan pemerintah yang lebih tinggi.

Kepala desa juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota di desa.

Kepala desa memiliki hubungan kerja dengan camat sebagai perwakilan pemerintah kabupaten/kota di kecamatan.

Tugas Kepala Desa

Tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kepala desa bertugas mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, seperti administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, dan lain-lain.

Dalam melaksanakan pembangunan desa, kepala desa bertugas merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengawasi program-program pembangunan yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil, bantuan keuangan, dan sumber-sumber lain yang sah.

Dalam pembinaan kemasyarakatan desa, kepala desa bertugas membina kehidupan sosial, budaya, agama, dan ekonomi masyarakat desa, serta mengembangkan potensi dan sumber daya desa.

Dalam pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa bertugas meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian masyarakat desa, serta mengembangkan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Kelompok-Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan lain-lain.

Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, kepala desa berwenang:

– memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;

– mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;

– memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;

– menetapkan peraturan desa;

– menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes);

– membina kehidupan masyarakat desa;

– membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

– membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

– mengembangkan sumber pendapatan desa;

– mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

– mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;

– mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;

– memanfaatkan teknologi tepat guna;

– mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

– mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;

– mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala desa memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak Kepala Desa

– mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;

– mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;

– menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;

– mendapatkan cuti;

– mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

– memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

Kewajiban Kepala Desa

– memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

– meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

– memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

– mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

– melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

– melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;

– menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;

– menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;

– mengelola keuangan dan aset desa;

– melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;

– menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;

– mengembangkan perekonomian masyarakat desa;

– mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;

– mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;

– memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa.

Demikian artikel yang saya buat tentang kedudukan, tugas dan wewenang kepala desa terbaru menurut undang-undang desa. Semoga bermanfaat.